Aktivitas tambang emas ilegal yang berada di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) tersebut, sebelumnya dituding sebagai penyebab banjir bandang yang menerjang Kabupaten Lebak pada 1 Januari 2020.
"Sudah ditetapkan tersangka, sementara ini empat orang," kata Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin kepada wartawan di Kota Serang, Sabtu (7/3/2020).
Baca juga: Pemprov Banten Anggarkan Rp 500.000 Per KK untuk Korban Banjir Lebak yang Ingin Mengontrak
Sebanyak empat tersangka itu merupakan pemilik lubang tambang dan pengolahan emas ilegal, berinisial Ja, En, Su, dan To.
Operasi tambang ilegal dan pengolahan emas yang dikelola oleh keempatnya, tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Lebak. Di mana dua di antaranya berada di Cipanas dan Lebakgedong.
Namun, keempat tersangka saat ini masih buron. Pihak kepolisian Banten masih melakukan pengejaran.
"Keterangan tersangka itu nomor urut paling bawah. Kita sudah bisa menetapkan tersangka dengan dua alat bukti sudah cukup," kata dia.
Baca juga: Relokasi Korban Banjir Lebak, Pemprov Banten Siapkan Rp 50 Juta per Rumah
Selain empat orang tersebut, Nunung mengatakan, kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah lantaran hingga saat ini masih ada satu pemilik tambang yang kasusnya ditangani oleh Bareskrim Polri.
YD1JNI YACHYA YUSLIHA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar