Bandung - Seribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jabar memadati jalan raya di depan Gedung Sate, mereka berunjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2017 di Jawa Barat sebesar 20 persen.
Saat di wawanca wartawan pada tgl 24 agustus 2017.
Massa aksi demo meminta kepada Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dan Bupati/Walikota untuk tidak mengikuti instruksi Kemeneterian Dalam Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja dalam menetapkan upah di tahun 2017.
"Mendagri dan Menaker mendesak seluruh Bupati, Walikota, dan Gubernur untuk menetapkan upah minimum dilandaskan PP 78 Tahun 2015. Itu artinya kenaikan hanya sebesar 8,25 persen," kata dia.
Menurut Iwan angka tersebut hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Jika memang pemerintah daerah patuh terhadap desakan tersebut, saat menetapkan upah minimum tahun depan Iwan menilai, Gubernur Jabar dan seluruh Bupati/Walikota telah melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Iwan melanjutkan buruh di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten akan mengancam akan siap melakukan aksi mogok kerja secara nasional jika tuntutan mereka tak dipenuhi.
"Saya menyatakan siap mogok nasional. Kita akan konsolidasi terus dari tanggal 31 Oktober hingga 3 November terkait mogok nasional," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar