07/02/2020 20:01:05
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah meminta Imigrasi mencegah Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan menyusul ditetapkannya Joko sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Dia dicekal, ada terus pasti itu karena penyidikan ini sangat penting. Karena kami ada target dengan masa penahanan. Kami tidak mau kehilangan saksi saksi kunci karena penahanan habis. Itu kepentingan-kepentingan itu sehingga kami lakukan pencekalan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Jakarta, Jumat (7/1/2020).
Selain Joko, Kejagung juga mencegah dua orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya yakni, PR dan BM. Pencekalan terhadap dua orang lainnya itu untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
"Ada beberapa kepentingan dalam pencekalan itu yang menjadi saksi kunci orang-orang yang kita harapkan juga menjadi orang yang bisa membuka awal titik terang terjadinya tindak pidana," ucap dia.
Seperti diketahui, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Jiwasraya (Persero). Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Lalu, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan.
Dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp13,7 triliun itu, Kejagung sebelumnya menyebut adanya 13 perusahaan yang memiliki masalah investasi berkaitan dengan kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar