Minggu, 29 Desember 2019

Terlibat Korupsi, Tiga Bupati di Jabar Masuk Bui

Minggu, 29 Des 2019 

Mantan Bupati Cianjur Irvan/Foto: Ari Saputra 
Mantan Bupati Cianjur Irvan/Foto: Ari Saputra
Bandung -
Sepanjang 2019, sedikitnya tiga Bupati di Jawa Barat diantar hakim ke jeruji besi. Ketiga kepala daerah itu divonis bersalah melakukan korupsi.

Ketiga Bupati yang kini sudah menjadi mantan Bupati itu yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar.

Ketiganya menjalani sidang dan vonis di tempat yang sama di Pengadilan Tipikor Bandung selama tahun 2019. Vonis hakim pun dijatuhkan di tahun yang sama. Seperti apa jalannya sidang 3 bupati itu?


Neneng Hasanah Yasin diseret ke meja hijau lantaran terlibat dalam mega proyek pembangunan Meikarta. Neneng disebut menerima fulus dari PT Lippo Group senilai Rp 10,5 miliar untuk memuluskan sejumlah perizinan pembangunan proyek itu.

Dalam kasus ini, Neneng tak sendiri. Dia bersama empat orang anak buahnya yaitu Jamaludin eks Kadis PUPR Bekasi, Dewi Tisnawati eks Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Sahat Maju Banjarnahor Kadis Pemadam Kebakaran dan Neneng Rahmi Nurlaili Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.

Mereka disebut menerima uang dari Lippo Group melalui Billy Sindoro selaku Direkur Operasional PT Lippo Group serta Fitradjadja Purnama, Henry Jasmen dan Taryudi yang disebut-sebut sebagai konsultan Lippo Group. Keempat orang Lippo tersebut sudah divonis lebih dulu.

Sebelum menjalani vonis, jaksa KPK menuntut Neneng dengan hukuman 7,5 tahun penjara. Jaksa meyakini, Neneng terbukti menerima suap terkait sejumlah perizinan Meikarta.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili untuk memutuskan menyatakan Neneng Hassanah Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," ucap jaksa saat membacakan tuntutannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (8/5/2019).

Dalam sidang vonis, hukuman yang diberikan majelis hakim lebih ringan. Hakim memvonis Neneng dengan hukuman 6 tahun penjara. Sementara empat anak buah Neneng divonis hukuman 4,5 tahun penjara.

"Mengadili terdakwa Neneng Hassanah Yasin dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan penjara," ucap hakim saat membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (29/5/2019).

Neneng yang sudah mendengar vonis tak banyam bicara. Hanya dua kata yang terlontar dari mulutnya.

"Makasih ya," ucap Neneng sembari melangkah meninggalkan ruang sidang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar