Rabu, 29 November 2017

Selain Rekening Novanto, KPK Juga Blokir Rekening 2 Perusahaan

Jakarta - KPK memblokir rekening Setya Novanto dan keluarganya terkait kasus korupsi e-KTP. KPK juga memblokir rekening dua perusahaan.
"Sebagai bagian dari proses penyidikan kasus e-KTP, mengacu pada Pasal 12 ayat 1 huruf d UU KPK, telah dilakukan pemblokiran rekening terhadap rekening SN (Setya Novanto), istri (Deisti Astriani Tagor), dan anak-anak SN (Rheza Herwindo dan Dwina Michaela), serta dua rekening perusahaan, yaitu PT Murakabi dan PT Mondialindo," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (29/11/2017).
Rheza merupakan mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana (MGP). Sedangkan Dwina pernah menjabat Komisaris PT Murakabi Sejahtera. Saham terbesar PT Murakabi diketahui dipegang PT MGP.
PT Murakabi Sejahtera menjadi perusahaan yang terlibat dalam Konsorsium Murakabi bentukan Tim Fatmawati. Bersama dua konsorsium lain, yaitu Konsorsium Astagraphia dan Konsorsium PNRI, tim ini kemudian mengatur pemenangan tender proyek pengadaan e-KTP di tangan Konsorsium PNRI.
"Penyidik akan terus mendalami profil perusahaan, nama-nama yang tercantum di jajaran komisaris dan direksi, serta kepemilikan saham," ujar Febri.
Febri menekankan sekali lagi soal kewenangan penyidik KPK melakukan pemblokiran. Walaupun keluarga Novanto berstatus saksi, dan bukan tersangka, KPK memiliki landasan hukum kuat.
"Pemblokiran dilakukan dengan dasar hukum yang kuat di UU KPK. Karena, selain mengacu pada KUHAP dan UU Tipikor, dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan, secara khusus juga diatur di UU KPK (lex specialis)," imbuhnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar