Sabtu, 03 Juli 2021

wali kota Mohon maaf karena ini yang harus kita lakukan

BANDUNG, KOMPAS.com -  Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengajak warga Kota Bandung turut mendukung dan menaati ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada tanggal 3-20 Juli 2021.

Oded mengatakan, PPKM Darurat harus dijalani demi mencegah penyebaran Covid-19 yang lebih luas lagi dan demi keselamatan bersama.

“Mohon maaf karena ini yang harus kita lakukan. Mari jalani PPKM Darurat dengan lapang dada,” kata Oded dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (2/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat di Bandung, Wali Kota Oded: Perwal 61 Akan Menyesuaikan, Mal, Pusat Perbelanjaan Tutup Jam 18.00

Untuk diketahui, pada pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Bandung, akan ada pengetatan berbagai aktivitas masyarakat seperti menerapkan 100 persen work from home untuk sektor non-esensial hingga kegiatan belajar mengajar sepenuhnya dilakukan secara daring.

Selain itu, pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup, serta tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat umum, baik di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, maupun lapak jajanan.

Baca juga: Kebun Binatang Bandung Tutup hingga 14 Juli, 850 Satwanya Terancam Kurang Pakan

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Ada pun tempat publik dan kegiatan masyarakat lainnya yang ditutup adalah tempat ibadah, fasilitas publik, kegiatan seni dan budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan.

Namun untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi masih boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.

Untuk transportasi umum, hanya melayani maksimal 70 persen penumpang.

Sementara untuk resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang dengan tidak diperbolehkan makan di tempat.

Untuk pelaku perjalanan domestik jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil PCR maupun antigen.

“Dalam Inmendagri (Instruksi Mendagri) masker harus tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker,” ujar Oded.

Oded menambahkan, selaku pemerintah daerah, pihaknya bertugas memastikan pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat tersebut berlangsung dengan baik.

“Sepenuhnya kami mendukung kebijakan pemerintah pusat dan akan melakukan pengawasan ketat terhadap ketentuan-ketentuan yang ada. Tentunya dengan melibatkan Forkopimda terutama TNI-Polri,” tuturnya.

Atas pengetatan yang akan segera berlaku, Mang Oded memohon kesabaran masyarakat Kota Bandung dalam menghadapi situasi tidak mudah ini.

“Mohon disadari bahwa ini merupakan sebentuk ikhtiar kita dalam menghadapi wabah yang belum kunjung hilang dari muka bumi,” tandasnya

  • Jumat, 02 Juli 2021

    Masjid Jayakarta Terbakar di Cakung Jaktim, 7 Unit Damkar Dikerahkan

    Kebakaran masjid di Cakung, Jakarta Timur. (Dok Dinas Gulkarmat DKI)
    Kebakaran masjid di Cakung, Jakarta Timur. (Dok. Dinas Gulkarmat DKI)
    Jakarta - 

    Masjid JIEP Jayakarta di Cakung, Jakarta Timur, terbakar pada pagi tadi. Tujuh unit damkar dikerahkan untuk memadakan api.

    Petugas damkar diketahui menerima laporan adanya kebakaran dari warga sekitar pukul 09.45 WIB. Pada pukul 09.49 WIB, petugas sudah tiba di lokasi.

    "Waktu berita terima: 09.45 WIB. Waktu tiba: 09.49. Waktu Mulai Operasi: 09.50 WWIB," ungkap Humas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Mulat Wijayanto dalam keterangan tertulis.

    Masjid tersebut diketahui bernama Masjid Jayakarta. Terletak di Jl Rawa Gelam 2, Cakung, Jakarta Timur.

    "Nama masjid menurut keterangan informasi Masjid Jayakarta. Jenis Bangunan: bangunan rendah (BR)," terang Mulat.

    "Tujuh unit mobil pemadam kebakaran dengan 35 personel dikerahkan," kata dia. Hingga saat ini, proses pendinginan masih terus berlangsung.

    "Situasi & Status Kebakaran: Proses Pendinginan (Kuning). Waktu Pendinginan: 10.20 WIB," tulis Mulat.

    Kebakaran masjid di Cakung, Jakarta Timur. (Dok. Dinas Gulkarmat DKI)Total kerugian dan korban jiwa maupun luka masih belum diketahui hingga saat ini. Selain itu, belum diketahui pula penyebab sekaligus kronologi terjadinya kebakaran tersebut.


    Wabup Majalengka Positif COVID-19


    Sabtu, 03 Jul 2021 11:42 WIB
    Wabup Majalengka Tarsono D Mardiana 
    Wabup Majalengka Tarsono D Mardiana (Foto: Bima Bagaskara/detikcom)
    Majalengka - 

    Setelah sejumlah pejabat di Kabupaten Majalengka yakni bupati, sekda hingga para kepala dinas terpapar virus Corona, kini Wakil Bupati Majalengka Tarsono D Mardiana terkonfirmasi positif COVID-19.

    Tarsono sempat menjalani tes swab antigen dengan hasil negatif. Namun setelah menjalani tes PCR, ia ternyata positif terpapar Corona.

    "Muhun (iya). Kemarin sempat swab antigen hasilnya negatif, tapi setelah tes PCR ternyata positif. Nanti mau coba tes PCR lagi hari Senin, mudah-mudahan negatif hasilnya," kata Tarsono dalam keterangan yang diterima detikcom, Sabtu (3/7/2021).

    ADVERTISEMENT




    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Tarsono mengaku tidak mengalami gejala meski terkonfirmasi positif COVID-19. Ia menyebutkan masih bisa beraktivitas meski harus menjalani isolasi mandiri.

    Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Majalengka Iskandar Hadi menjelaskan Tarsono diduga kuat tertular dari sopir yang terlebih dulu terpapar virus Corona. "Pa wabup itu karena kontak erat dengan sopirnya, ketika di-tracing itu hasilnya positif," ucap Iskandar.

    Selain itu, Iskandar mengungkapkan saat ini Bupati Majalengka Karna Sobahi, yang terlebih dulu terkonfirmasi positif COVID-19, dalam kondisi sehat. Sedangkan Sekda Eman Suherman, kata Iskandar, tengah menjalani perawatan di RSUD Majalengka.

    "Bupati sudah bisa memimpin rapat, meski lewat Zoom. Dia di rumah isolasi dan kalau dilihat kondisinya sudah segar, termasuk istrinya. Perlu di support sekarang ini pak sekda yang sedang dirawat di rumah sakit," ucap Iskandar.




    (bbn/bbn)


    Yuk Bagikan Pengalamanmu Ketika Membaca Berita di detikcom dan Menangkan Hadiah Menarik. Klik di Sini!
     

    Hal-hal yang Boleh dan Dilarang Selama PPKM Darurat di Jabar



    Sabtu, 03 Jul 2021 10:20 WIB
    Poster 
    Ilustrasi pandemi
    Bandung - 

    Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat digelar hari ini Pulau Jawa dan Bali, termasuk Jawa Barat di dalamnya.

    Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjelaskan aturan dari pemerintah pusat, mengenai apa yang boleh dan dilarang dilakukan selama PPKM Darurat yang berlangsung dari 3-20 Juli 2021.

    Lewat media sosialnya, sebagaimana dilihat  Sabtu (3/7/2021), Kang Emil -sapaannya- membuat coretan mengenai dampak dari libur lebaran dan COVID-19 varian Delta yang disebut lebih ganas penularannya, yang berimbas pada melonjaknya kasus di Indonesia.

    Hal itu membuat okupansi rumah sakit penuh dan membuat tenaga kesehatan kewalahan, hingga akhirnya pemerintah mencetuskan PPKM Darurat yang dilaksanakan serempak di Pulau Jawa-Bali.

    Kebijakan dari PPKM ini, ialah menutup aktivitas di mal, rumah ibadah, kantor, pertokoan, tempat wisata, fasilitas umum. Selain itu aktivitas sosial budaya dan olahraga di luar ruangan dilarang, termasuk bersepeda.

    ADVERTISEMENT

    Image parallax1

    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Walau begitu ada hal-hal yang dikecualikan, tetapi dengan pembatasan. Perkantoran yang bergerak di bidang esensial seperti keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

    Kemudian di sektor juga masih diperbolehkan melaksanakan bekerja dari kantor seperti pekerjaan di sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

    Warga masih bisa berangkat ke pasar, tetapi aktivitasnya dibatasi 50 persen. Restoran atau kafe masih bisa beroperasi, dengan catatan hanya melayani take away atau dibawa pulang.

    Warga pun masih bisa menggelar pernikahan, dengan jumlah hadirin maksimal 30 orang. Lalu, soal obat-obatan, apotek masih bisa beroperasi selama 24 jam.

    Bagi para pelaku perjalanan, syarat untuk melakukan perjalanan pun diperketat. Mulai dari jumlah penumpang yang dibatasi hingga 50 persen, pelaku perjalanan via udara pun wajib menyertakan surat PCR H-2, dan bagi pelaku perjalanan darat dan laut wajib membawa hasil tes antigen.




    (yum/bbn)