Kamis, 01 November 2018

Pardu wudhu

waktu bagaikan pedang,jika kamu tidak memotong dengan pedang itu maka pedang itulah yang akan memotong kamu. ingat!! jangan sia siakan waktumu untuk berbuat sesuatu yang tiada bermanfa'at. luangkanlah waktumu untuk mencari dan menggali ilmu agama.

Fardhu Fardhunya Wudhu

Berikut ini ada enam perkara yang termasuk Fardhu Fardhunya Wudhu, yaitu :
1.Niat. menurut syara' yang disebut niat itu adalah : قصد شيء مقترنا بفعله
( QOSHDU  SYAI-IN  MUQTARONAN  BIFI'LIHI ) artinya : bermaksud kepada sesuatu  dibarengi dengan mengerjakannya. jika bermaksud kepada sesuatu tapi tidak dibarengi dengan mengerjakannya, maka bukanlah  niat melainkan 'azam namanya.
Niat dalam hal berwudhu yaitu dilakukan ketika membasuh permulaan bagian muka.
artinya ia dilakukan bersamaan dengan membasuh bagian muka ( wajah )
tidak secara keseluruhannya. dan tidak sebelum membasuhnya, tidak pula sesudahnya.
jadi wajiblah bagi orang yang berwudhu Niat menghilangkan hadats, atau Niat bersuci dari hadats.

2.Membasuh seluruh bagian muka.
adapun yang disebut muka ( wajah ) batasan panjangnya dari atas ke bawah yaitu : mulai tempat tumbuhnya rambut kepala sampai bagian bawah dagu.
sedangkan batasan lebarnya yaitu : mulai dari telinga yang satu kepada telinga yang satunya lagi.
dan apabila pada bagian muka tersebut terdapat rambut yang tumbuh, baik tumbuh secara tebal ataupun tipis, maka wajib membasuh bagian luar dan bagian dalamnya ( kulit )
adapun jenggot laki laki yang tebal, yakni sekiranya orang yang berbicara dihadapannya
tidak dapat melihat kulitnya, maka wajiblah membasuh bagian luarnya saja.
tapi apabila jenggotnya tipis, yakni sekiranya orang yang berbicara dihadapannya dapat melihat kulitnya, maka wajiblah membasuh sampai ke kulitnya.
berbeda dengan jenggot yang seumpamanya tumbuh pada  wanita atau banci,
maka wajiblah membasuh bagian luar dan bagian kulitnya, sekalipun jenggotnya tebal.

3.Membasuh dua tangan sampai siku-sikunya. ( dibasuh dengan siku-sikunya )
apabila seseorang tidak mempunyai dua siku-siku, maka pembasuhan dapat dilakukan
dengan cukup memperkirakan saja.
dan juga wajib membasuh benda benda yang terdapat pada kedua tangan, misalnya :
bulu, kutil, jari tambahan dan kotoran yang ada dibawah kuku, maka wajib dihilangkan.
sebab hal itu dapat menyebabkan terhalangnya air untuk sampai kepada bagian juz yang ada dibawah kuku.

4.Mengusap sebagian dari kepala.
baik bagi laki-laki ataupun perempuan, wajib mengusap rambutnya, ataupun kulitnya bagi orang yang tidak tumbuh rambut dikepala, asalkan berada  di daerah sekitar kepala.
apabila seseorang melakukannya dengan membasuh,( bukan mengusapnya ) maka hukumnya shah.
dan apabila seseorang mengusap kepalanya tidak dengan tangan, melainkan dengan menggunakan kain umpamanya, maka diperbolehkan juga ( shah )

5.Membasuh dua kaki beserta mata kakinya.
dan juga wajib membasuh setiap benda yang terdapat diatas dua kaki, misalnya bulu, kutil, jari tambahan dll. sebagaimana yang telah di terangkan pada kedua tangan.

6.Tertib.
yaitu berurutan di dalam mengerjakan wudhu, sesuai dengan urutan-urutan kefardhuannya.
sehingga tidak mendahulukan anggota yang seharusnya  dilakukan belakangan.

                                                                                                   ( fathulqorib)

Khutbah jum'at tentang musibah


Khutbah Jumat: Tiga Pelajaran Penting Bencana Alam bagi Tiap Muslim



Khutbah I

الْحَمْدُ لِلهِ الَّذِيْ بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ، وَبِفَضْلِهِ تَتَنَزَّلُ الْخَيْرَاتُ وَالْبَرَكَاتُ، وَبِتَوْفِيْقِهِ تَتَحَقَّقُ الْمَقَاصِدُ وَالْغَايَاتُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لَانَبِيَّ بَعْدَهُ. اللهم صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ المُجَاهِدِيْنَ الطَّاهِرِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ، فَيَا آيُّهَا الحَاضِرُوْنَ أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ، وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى

فَقَدْ قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ، بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ:  أَيْنَمَا تَكُونُوا يُدْرِكْكُمُ الْمَوْتُ وَلَوْ كُنْتُمْ فِي بُرُوجٍ مُشَيَّدَةٍ ۗ وَإِنْ تُصِبْهُمْ حَسَنَةٌ يَقُولُوا هَٰذِهِ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ ۖ وَإِنْ تُصِبْهُمْ سَيِّئَةٌ يَقُولُوا هَٰذِهِ مِنْ عِنْدِكَ ۚ قُلْ كُلٌّ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ ۖ فَمَالِ هَٰؤُلَاءِ الْقَوْمِ لَا يَكَادُونَ يَفْقَهُونَ حَدِيثًا

Jamaah shalat Jumat hafidhakumullâh,

Sering kali kita mendengar istilah “musibah” yang biasanya dilawankan dengan istilah “anugerah” atau “nikmat”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, musibah berarti kejadian (peristiwa) menyedihkan yang menimpa; bisa juga bermakna malapetaka atau bencana. Sedangkan anugerah atau nikmat berarti pemberian atau karunia (dari Allah), atau enak, lezat, dan kesenangan. Secara umum kira-kira bisa ditarik kesimpulan bahwa musibah berkenaan dengan hal-hal yang menyenangkan, sementara anugerah berkaitan dengan hal-hal yang tidak menyenangkan.

Secara permukaan, orang kemudian memaknai bencana alam hampir selalu sebagai musibah. Hal tersebut sangat wajar karena peristiwa-peristiwa menyedihkan yang mengiringinya, seperti kehilangan anggota keluarga, kehilangan tempat tinggal, mengalami luka-luka, hingga kehidupan yang mendadak berubah menjadi serba-sulit: kekurangan makanan, air bersih, obat-obatan, sanitasi yang layak, dan lain sebagainya.

Secara lebih mendalam, sejatinya bencana alam bersifat relatif: bisa bermakna musibah, bisa juga justru merupakan anugerah (karunia dari Allah). Hal itu sangat tergantung pada diri seseorang dalam menyikapi bencana. Karena relatif, bencana alam bagi tiap orang memiliki sudut pandang berbeda-beda: bisa jadi adalah musibah bagi satu orang, namun anugerah bagi orang lainnya—tergantung cara dia merespons peristiwa itu. Dengan bahasa lain, bencana adalah kiriman yang mengandung pelajaran, bukan hanya bagi yang tertimpa bencana tapi juga yang tidak terkena bencana. Sekali lagi, pelajaran itu berlaku buat semua orang, entah mengalami bencana itu ataupun tidak.

Kapan bencana alam itu menjadi musibah dan kapan ia merupakan anugerah? Jawabannya sangat tergantung seberapa jauh pelajaran dari bencana alam itu terserap dan berpengaruh positif pada diri seseorang, baik yang tertimpa bencana itu atau yang sekadar menyaksikannya. Dalam kesempatan kali ini, khatib memaparkan setidaknya tiga pelajaran penting dalam peristiwa bencana alam.

Jamaah shalat Jumat hafidhakumullâh, 

Pelajaran pertama adalah muhâsabah atau introspeksi diri. Kita dianjurkan untuk mengevaluasi diri kita, apa saja kekurangan dan kesalahan yang perlu dibenahi. Bencana alam seperti tsunami, gempa bumi, dan gunung meletus adalah fenomena yang tidak bisa dikendalikan manusia. Ini bukti kelemahan manusia, dan seyogianya bencana alam menyadarkan mereka untuk kian merendah serendahnya di hadapan Allah ﷻ. Bila bencana itu disadari akibat kesalahan manusia, maka seharusnya bencana alam berdampak pada perubahan sikap kita menjadi lebih baik.

Muhasabah ini penting dilakukan baik oleh mereka yang menjadi korban maupun bukan korban. Sayyidina Umar bin Khattab pernah berkutbah:

حَاسِبُوا أَنْفُسَكُمْ قَبْلَ أَنْ تُحَاسَبُوا فَإِنَّهُ أَهْوَنَ لِحِسَابِكُمْ

Artinya: “Hisablah dirimu sebelum engkau dihisab. Karena sesunguhnya hal itu akan meringankan hisabmu (di hari kiamat).”

Pesan dari pidato Sayyidina Umar sangat jelas bahwa kita dianjurkan untuk mengevaluasi diri sendiri, bukan mengevaluasi orang lain. Bagi korban, bencana adalah fase penting memeriksa dosa-dosa sendiri, tingkat penghambaan kepada Allah, pergaulan sosial, dan sikap terhadap lingkungan alam selama ini. Bagi mereka yang bukan korban dan di luar lokasi bencana, hal ini adalah peringatan bagi diri sendiri untuk kian menjaga perilaku dan sifatnya baik kepada Allah, sesama manusia, dan juga alam sekitar.

Sangat disesalkan bila ada orang yang kebetulan tak menjadi korban menuding bahwa bencana alam yang menimpa saudara-saudaranya di lokasi tertentu merupakan azab atas dosa-dosanya. Apalagi jika tuduhan itu dikaitkan dengan kepentingan politik tertentu. Sikap yang demikian tak hanya bertentangan dengan prinsip muhâsabatun nafsi (evaluasi diri sendiri, bukan orang lain), tapi juga dapat mendorong mudarat baru karena bisa menyinggung perasaan para korban dan menunjukkan tidak adanya empati kepada korban. Terkait hal ini, Imam Nawawi dalam kitab al-Adzkâr pernah membolehkan orang yang selamat dari bencana untuk mengucap syukur tapi sembari memberi catatan: harus dengan suara sangat pelan (sirr) agar tidak melukai perasaan mereka yang sedang mengalami penderitaan.

Pelajaran kedua adalah rasa syukur dan optimisme. Sikap ini berdasar pada hadits Rasulullah ﷺ:

عن عائِشَةَ قالتْ قالَ رسولُ الله ﷺ لا يُصِيبُ المُؤمِنَ شَوْكَةٌ فَمَا فَوْقَهَا إلاّ رَفَعَهُ الله بِهَا دَرَجَةً وَحَطّ عَنْهُ بها خَطِيئَةً

Dari 'Aisyah, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidaklah seorang mukmin terkena duri atau yang lebih menyakitkan darinya kecuali Allah mengangkatnya satu derajat dan menghapus darinya satu kesalahan." (HR. Tirmidzi)

Dalam konteks ini, bersyukur bagi para korban adalah ridha atas bencana yang menimpanya dan menilai penderitaan saat ini adalah cara Allah melebur dosa-dosanya dan menaikkan kualitas kepribadiannya. Sebagaimana ujian akhir semester bagi siswa sekolah untuk naik ke semester berikutnya, bencana merupakan ujian bagi para korban untuk bisa mendaki pada derajat yang lebih mulia.

Hadits tersebut merupakan cara Rasulullah memberikan optimisme kepada umatnya agar tidak larut secara terus-menerus dalam kesedihan, banyak mengeluh, apalagi sampai putus asa. Dalam penderitaan, kita mesti husnudh dhan (berprasangka baik) bahwa ada maksud khusus dari Allah untuk meningkatkan mutu diri kita, baik dalam ibadah (menghamba kepada Allah) maupun muamalah (hubungan sosial).

Bagi mereka yang tak terdampak bencana, syukur dalam konteks ini mengacu pada karunia keamanan dari Allah kepada dirinya, sehingga tidak hanya bisa muhâsabah atas peristiwa yang disaksikannya tapi juga bisa beribadah dalam situasi yang lebih nyaman dibanding saudara-saudaranya yang tertimpa musibah. Mereka juga harus belajar dari kesalahan-kesalahan dan optimis menatap perjalanan ke depan.

Jamaah shalat Jumat hafidhakumullâh, 

Pelajaran ketiga adalah tentang ladang amal ibadah pascabencana. Jika bencana adalah ujian kenaikan derajat, maka kenaikan tersebut hanya terjadi bila yang bersangkutan benar-benar lulus dari ujian. Bencana alam merupakan wasilah bagi para korban yang isinya menuntut manusia untuk sabar, ikhtiar, tawakal, dan semakin mendekatkan diri kepada Allah ﷻ. Innâ lillâhi wa innâ ilaihi râji‘ûn, sesungguhnya kita semua adalah milik Allah dan sungguh kepada-Nya kita kembali. Kualitas kepribadian mereka sebagai hamba meningkat manakala “materi ujian” dapat dilalui dengan baik dan benar.

Bagi mereka yang tidak menjadi korban, bencana alam adalah ujian untuk menunjukkan kepedulian kemanusiaan atas mereka yang sedang ditimpa kesulitan. Pertolongan berupa tenaga, pikiran, dana, harta benda, makanan, doa, dan lain sebagainya penting disalurkan. Syukur atas keselamatan diri kita dari bencana bisa ditunjukkan dengan kesediaan berbagi kepada mereka yang membutuhkan uluran tangan. Bisa dengan menjadi relawan, donatur bantuan, atau keterlibatan lainnya yang dapat meringankan beban para korban. 

وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِيْ عَوْنِ أَخِيْهِ

“Allah akan menolong seorang hamba selama hamba tersebut menolong saudaranya.” (HR Muslim)

Apabila kita mendengar kata hikmah di balik bencana, maka itu artinya terkait dengan sikap-sikap bijak kita dalam menyikapi bencana. Karena kata hikmah bermakna kebijaksanaan. Semoga bencana alam yang merupakan bagian dari fenomena alamiah tak menimbulkan bencana baru dalam kehidupan spiritual kita. Wallâhu a‘lam bish shawâb

بَارَكَ الله لِي وَلَكُمْ فِى اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَافِيْهِ مِنْ آيَةِ وَذِكْرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ وَإِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ العَلِيْمُ، وَأَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا فَأسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْم

Khutbah II

اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ إِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى إلىَ رِضْوَانِهِ. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وِعَلَى اَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًا

أَمَّا بَعْدُ فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوا اللهَ فِيْمَا أَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلِّمْ وَعَلَى آلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَنْبِيآئِكَ وَرُسُلِكَ وَمَلآئِكَةِ اْلمُقَرَّبِيْنَ وَارْضَ اللّهُمَّ عَنِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ أَبِى بَكْرٍ وَعُمَر وَعُثْمَان وَعَلِى وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِي التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِاِحْسَانٍ اِلَىيَوْمِ الدِّيْنِ وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ. اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَا وَاإنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ. عِبَادَاللهِ ! إِنَّ اللهَ يَأْمُرُنَا بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرْ

Bandung, 2 nopember 2018./24 safar 1440. H

YD1JNI

SARAT SARAT WUDHU

Syarat Syarat wudhu dan Penjelasannya Syarat Syarat wudhu dan Penjelasannya Posted by Khamid Qurays Label:

Wudhu Muslim Fiqih - Syarat syarat wudhu ada :

10, ilmu tentang syarat wudhu sangat penting dan wajib bagi anda seorang muslim mengetahuinya.

bagi anda yang belum faham maka wajib bagi anda mempelajarinya. ini dikarenakan tidak syah wudhu seseorang jika tidak memenuhi semua syarat dibawah ini.

sedangkan jika wudhu anda tidak syah, maka sholat andapun tidak diterima oleh Allah SWT.

karena salah satu syarat syah shalat yaitu bersih dari hadast kecil.

sedangkan berwudhu lah yang membersihkan kita dari hadast kecil.

Baca Juga : Rukun Rukun Wudhu Semua syarat syarat wudhu dibawah ini wajib anda penuhi agar wudhu anda syah dan diterima oleh Allah SWT.

maka dari itu kali ini akan dibahas mengenai 10 syarat wudhu sesuai akidah ahlussunnah waljamaah dan berdasarkan mazhab Imam Syafi'i.

nah bagi anda yang belum faham apa saja syarat syah wudhu maka langsung saja simak ulasan beserta penjelasan lengkapnya dibawah ini . . .

Syarat Syarat wudhu dan Penjelasannya :

1. Islam Maka tidak syah wudhunya orang kafir atau orang murtad

2. Tamiyiz Yang dimaksud dengan tamiyiz adalah seseorang yang memahami dari pada percakapan atau bisa makan sendiri, minum sendiri dan membersihkan buang hajat sendiri atau bisa membedakan antara kanan dan kiri atau juga bisa membedakan antara kurma dan bara api.

3.  Bersih dari haid dan nifas Haid adalah darah yang keluar pada waktu tertentu bagi setiap wanita yang sudah dewasa.

sedangkan nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan.

4. Tidak adanya sesuatupun yang mencegah sampainya air ke kulit anggota wudhu Yaitu bersihnya kulit anggota wudhu dari semisal cat atau kotoran kotoran lain yang menempel di kulit sehingga air tidak bisa masuk.

5. Tidak ada sesuatupun di anggota wudhu yang bisa merubah air Yaitu bersihnya anggota tubuh yang bisa merubah air dan mencabut  nama air tersebut.

contohnya seperti tinta dan jakfaron yang banyak.

6. Mengetahui kefardhuan/kewajiban dari pada wudhu Seorang yang wudhu harus mengetahui bahwasannya hukum dari pada wudhu adalah fardhu.

jika dia meyakini bahwa wudhu hukumnya adalah sunnah maka tidak syah wudhunya.

7. Tidak meyakini kefardhuan/kewajiban dari pada rukun rukun wudhu adalah sunnah Seseorang yang wudhu tidak boleh meyakini rukun rukun wudhu memiliki hukum sunnah semisal dia meyakini bahwasannya membasuh kedua tangan sampai siku siku adalah sunnah.

8.  Memakai air yang suci dan mensucikan Yaitu air yang digunakan adalah air yang bersih dari najis dan juga bukan air musta'mal.

air musta'mal adalah air yang digunakan  pertama kali dalam bersuci (basuhan wajib).

9. Masuknya waktu Seseorang yang terus menerus mengeluarkan najis (anyang anyangan-beser) maka wudhunya harus masuk waktu sholat.

diluar waktu sholat tidak syah.

10. Muwalah Yaitu tanpa adanya jeda waktu antara setiap basuhan wudhu dan sholat bagi yang selalu hadas.

jadi setelah melaksanakan wudhu diharuskan langsung melaksanakan sholat.

NB : syarat nomer 9 dan 10 berlaku bagi yang selalu mengeluarkan hadast secara terus menerus ( anyang-anyangan).

Nah itu tadi info mengenai syarat syarat wudhu yang bisa kami bagikan.

ilmu dasar mengenai BAB wudhu seperti diatas hendaknya dimengerti dan dipelajari sedari dini agar seluruh ibadah kita diterima oleh Allah SWT.

semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi bagi anda semua. wallahu a'lam.

YD1JNI

Wudhu ( mengambil air untuk sholat )

1November, 201/ 19 safar 1440.H


Home » Pengetahuan Dasar Islam » 8 Cara Berwudhu yang Benar Beserta Doanya

8 Cara Berwudhu yang Benar Beserta Doanya

Wudhu merupakan aktivitas yang dilakukan oleh orang untuk mensucikan diri dari hadast dan Cara Membersihkan Najis kecil dengan menggunakan air yang dilakukan dalam agama islam sebelum melakukan sholat.

Wudhu biasanya dilakukan pada hendak melaksanakan shalat karena merupakan salah satu rukun shalat.

Selain menggunakan air wudhu juga bisa digantikan dengan debu yang disebut dengan Cara Wudhu Tayamum.

Sebelum berwudhu sangat dianjurkan untuk membaca niat.

(Baca : Keutamaan Menjaga Wudhu)

ads

Niat berwudhu adalah:

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَلِرَفْعِ الْحَدَثِ الْاَصْغَرِفَرْضًالِلّٰهِ تَعَالٰى

“Nawaitul wudhuu-a liraf’ll hadatsil ashghari fardhal lilaahi ta’aalaa”

Artinya :

“Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil fardu karena Allah.”

Dan setelah berwudhu selesai membaca do’a:

اَشْهَدُ اَنْ لاَّ اِلَهَ اِلاَّالله وَ اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدَ الرَّسُولُ الله اَللهُمَّ جْعَلْنِى مِنَ التَّوَّبِيْنَ وَجْعَلْنِى مِنَ الْمُتَطَهِرِ يْنْ وَجْعَلْنِى مِنْ عِبَادِكَ الصَّلِحِيْنْ

“Asyhadu allaa ilaaha illallaah, wahdahu laa syariika lahu, wa asyhadu anna mUhammadan ‘abduhu wa Rasuuluhu. Allahumma j’alnii minat tawwabiina, waj’alnii minal mutathahiriina waj’alnii min ‘ibaadikash shalihiina.”

Artinya :

“Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah, tiada sekutu baginya, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad itu hamba dan utusanNya.

Ya Allah! Jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang bersuci dan jadikanlah aku bagian dari hamba-hamba-Mu yang sholeh.”

Hukum Berwudhu

Sama halnya dengan beberapa jenis sholat yaitu Shalat Wajib dan sholat sunnah.

Hukum berwudhu terdapat dua jenis yaitu wudhu yang wajib dan sunah:

1. Hukum wudhu wajib

Melakukan wudhu merupakan hal yang wajib dilakukan oleh orang muslim sebelum melakukan kegiatan sholat, thawaf memutari kabah dan sebelum memegang kitab suci al-quran.

Hukum wajib berwudhu sebelum menyentuh al-quran sudah didaulat oleh empat mahzab islam berdasarkan literature di dalam al-quran pada surat al-waqiah ayat 77 – 79, yang berbunyi:

“sesungguhnya Al-quran ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang telperihara (Lauhul Mahfuzh), tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan”.

Namun ada pendapat lain yang mengemukakan pendapat mengenai ayat tersebut, dicetuskan oleh ibnu abbas dan telah ditafsirkan oleh Al-Hafidzt Ibnu katsir.

Ayat tersebut menurutnya merupakan “tidak ada yang dapat menyentuh al-quran yang ada di dalam lauhul mahfuzh kecuali mereka para malaikat yang telah disucikan”.

Bukan berarti bahwa orang yang bisa menyentuh al-quran adalah orang yang telah terbebas dari berbegai hadast baik kecil maupun besar.

Baca juga :

Keutamaan Membaca Al QuranHukum Menghina Al Quran dan Azabnya Manfaat Baca Al-quran Setiap HariBahagia Menurut Al-QuranFungsi Al-Quran Dalam Kehidupan

2. Hukum wudhu sunah

Wudhu juga digolongkan menjadi hal yang sunah jika menjadi hal-hal berikut ini:

Mengulangi kegiatan wudhu untuk setiap kali sholat. Sebenarnya jika sudah wudhu satu kali dan wudhu itu belum batal maka tidak perlu diulangi lagi wudhunya.

Namun jika tidak yakin apakah wudhu yang dilakukan sudah batal atau belum bisa melakukan wudhu kembali.

(Baca : Hukum Keluar Air Mazi Bagi Perempuan ) Senantiasa melakukan wudhu setiap melakukan kegiatan sehari-hari.

Hal ini biasanya dilakukan oleh beberapa orang jika akan melakukan kegiatan maka dilakukan dengan wudhu terlebih dahulu.

(Baca : Kegiatan di Bulan Ramadhan) Ketika orang hendak mau tidur, terutama saat tubuh dalam keadaan junub.

Jadi orang yang sedang dalam keadaan junub disunahkan untuk wudhu terlebih dahulu.

(Baca : Hukum Mandi Junub Setelah Imsak) Wudhu yang dilakukan ketika hendak Mandi Wajib.

Seorang yang akan melakukan mandi wajib disunahkan untuk melakukan wudhu terlebih dahulu.

(Baca : Tata Cara Mandi Wajib)

Wudhu yang dilakukan saat hendak mengulangi hubungan badan.Saat marah, seorang muslim disunahkan untuk melakukan wudhu dan senantiasa mengingat Allah SWT untuk meredakan amarah yang dirasakannya.

(Baca : Sifat Marah Dalam Islam) Saat melakukan adzan dan iqamat, orang tersebut hendaknya mengambil wudhu terlebih dahulu.

Orang muslim yang hendak menyentuh kitab suci al-quran sebaiknya mengambil wudhu terlebih dahulu.

(Baca : Keutamaan Adzan yang Luar BiasaKeutamaan Adzan Subuh)

Rukun Wudhu (Tata cara berwudhu)

Rukun wudhu merupakan hal yang harus dilakukan saat wudhu, jika tidak dilakukan maka menyebabkan hukum wudhu tersebut tidak sah. Berikut beberapa cara berwudhu dengan benar yang harus diterapkan tanpa ada kesalahan atau kekeliruan.

1. Mencuci kedua telapak tangan sebanyak tiga kali;

Dengan gerakan menyeka pada sela-sela jari telapak tangan yang dimulai dari tangan kanan kemudian tangan kiri kemudian diriringi dengan membaca doa:

 

اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِي جَعَلَ اْلمَاءَ طَهُوْرًا

 

Allhamdulillahilaziy ja’alal ma’a tohuro.”

Artinya :

Dengan nama Allah yang Maha Pemurah Lagi Maha Penyayang. Segala Puji bagi Allah yang menjadikan air itu suci.”

2. Berkumur ;

Berkumur sebanyak 3 kali, dengan gerakan utuh membersihkan mulut (bahkan dari sisa-sisa makanan yang masih ada pada mulut).

(Baca : Sikat Gigi Saat PuasaHukum Menyikat Gigi Saat Puasa)

 

اللَّهُمَّ اَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ

 

Allahumma aini alay dzikrika wasukrika wahusni ibadatika.

Artinya :

“Ya Allah, bantulah aku supaya aku dapat berzikir kepadaMu, dan bersyukur kepadaMu, dan perelok ibadah kepadaMu.”

3. Membasuh hidung ;

Membasuh lubang hidung secara menyeluruh, sebanyak 3 kali gerakan.

 

اَللَّهُمَّ أَرِحْنِي رَائِحَة الجَـنَّةْ

 

Allahuma arihniy roihata janat.

Artinya :

“Ya Allah, berilah aku ciuman daripada haruman bau Syurga.” 

4. Membasuh Muka ; 

Membasuh seluruh permukaan wajah dengan rata, sebanyak 3 kali gerakan memutar sekeliling wajah.

 

اَللَّهُمَّ بَيِّضْ وَجْهِى يَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوْهٌ وَتَسْوَدُّ وُجُوْهٌ

 

Allahuma bayadh wajhi yawmatabyaht wujudhu wataswadu wujdhu.

Artinya :

“Ya Allah, putihkanlah wajahku pada hari putihnya wajah-wajah dan hitamnya wajah-wajah.”

5. Membasuh kedua tangan 

Membasuh kedua tangan hingga mencapai siku, sebanyak 3 kali gerakan memutar dan menyeluruh ke permukaan tangan.

Tangan kanan

اَللَّهُمَّ اَعْطِنِى كِتاَبِى بِيَمِيْنِى وَحَاسِبْنِى حِسَاباً يَسِيْرًا

“Allahumma a’tini kitabiy biyamiyni wahasibni hisaban yasiyron.”

Artinya :

“Ya Allah! berikanlah kepadaku kitabku dari sebelah kanan dan hitunglah amalanku dengan perhitungan yang mudah.”

Tangan kiri

اَللَّهُمَّ لاَ تُعْطِنِى كِتاَبِى مِنْ يَساَرِىْ وَ لاَ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِىْ

“Allahumma latu’tini kitabi minyasariy wala minwaro’i tohriy.”

Artinya :

“Ya Allah! aku berlindung denganMu dari menerima kitab amalanku dari sebelah kiri atau dari sebelah belakang.”

6.  Membasuh kepala mulai dari ubun-ubun ;

Membasuh kening hingga ujung kening (ubun-ubun) sampai sebagian kepala, sebanyak 3 kali gerakan menyeluruh.

 

اَللَّهُمَّ حَرِّمْ شَعْرِيْ وَبَشَرِيْ عَلَى النَّارِ

 

“Allahumma harom sa’riy wabasariy a’la nnari.”

Artinya :

“Ya Allah, haramkan rambutku dan kulit kepalaku dari pada neraka.”

7. Membasuh keduan telinga ;

Membasuh kedua tengila baik itu bagian dalam maupun luar telinga (daun telinga) hingga menyeluruh ke bagian telinga, sebanyak 3 kali gerakan.

 

اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ الَّذِيْنَ يَسْتَمِعُوْنَ اْلقَوْلَ فَيَتَّبِعُوْنَ أَحْسَنَهُ

 

“Allahummajalni minaladziyna yastami’uwnal qowla fayatabi’uwna ahnashu.”

Artinya :

“Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang mendengarkan kata dan mengikuti sesuatu yang terbaik.”

8. Mencuci kedua kaki ;

Membasuh kedua kaki dan diusahakan menyeluruh tidak pada bagian depan saja, basuh hingga ke seluruh kaki hingga ke mata kaki.

Kaki kanan

اَللَّهُمَّ ثَبِّتْ قدَمِي عَلَى الصِّرَاطِ يَوْمَ تَزِلُّ فِيْهِاْ لاَقْدَامِ

“Allahumma tabbatqodamiy a’lasoroti yawmatazilu fiyhil laqdami.”

Artinya :

“Yaa Allah, yaa Tuhanku,tetapkanlah tumuitku diatas titian yang lurus bersama tumit hamba-hamba-Mu yang shaleh.”

Kaki kiri

اَللّهمَّ اِنِّى اَنْتُجِلَ قَدَمِ عَلَى صِرَاطِ فِى النَّارْ يَوْمَ تِجِلُ اَقْدَمِ المُنَافِقِيْنْ وَ المُشْرِكِينْ

“Allahuma iniyantujila qodamia’la sirotifinari yawmatijilu akdami munafikiyn wamusyrikiyni.”

Artinya :

“Ya Allah yaa Tuhanku,sesungguhnya aku-berlindung kepada-Mu dari keterpelesetan tumuitku dari atas jalan neraka,pada hari dikala terpeleset tumit orang-orang kafir.”

Baca juga :

Tujuan Pendidikan IslamProses Penciptaan Manusia Hati Nurani Menurut IslamHubungan Akhlak dan Tasawuf

9. Tertib ; dan diusahakan berwudhu dengan cara berurutan (tidak meloncat urutan dalam wudhu yang benar).

Adapun jenis-jenis air yang diperbolehkan untuk berwudhu diantaranya adalah air hujan, air sumur, air terjun, air laut, air sungai, air dari bekuan es atau salju serta air yang berada di dalam tangki atau bak dengan jumlah yang besar untuk memastikan bahwa najis yang terdapat pada air tersebut hilang.

(Baca : Jenis-Jenis Najis Dalam Islam)

Adapun jenis air yang tidak diperbolehkan untuk berwudhu antara lain air kotor atau air yang mengandung najis seperti air yang terkena air liur anjing dan jenis najis lainnya.

air dari sari buah seperti air kelapa atau buah lainnya serta air dari dalam pohon juga tidak diperkenankan untuk digunakan dalam berwudhu.

(Baca : Cara Mandi Besar)

Selain itu air yang telah mengalami perubahan warna menjadi keruh karena ada sesuatu yang direndam dalam kubangan air tersebut juga tidak boleh digunakan untuk wudhu. Air yang berjumlah sedikit atau kurang dari 100 liter terutama yang sudah terkena najis seperti air seni, darah atau minuman atau bahkan ada seekor binatang yang sudah mati di dalam air tersebut. Air bekas wudhu juga tidak boleh digunakan untuk wudhu lagi dan air yang merupakan sisa dari orang mabuk.

(Baca : Tata Cara Shalat Idul Fitri)

Jenis – Jenis Air Mustamal Menurut Empat Mahzab Islam

1. Mahzab Al-Hanawiyah

Menurut mahzab Al-Hanawiyah mengemukakan pendapat bahwa air yang boleh digunakan untuk wudhu adalah air yang bisa membasahi bagian tubuh saja bukan merupakan air yang tersisa di dalam wadah atau bak.

Air tersebut langsung dapat dikategorikan sebagai air mumtasal setelah menetas dari tubuh saat seseorang selesai melakukan wudhu atau mandi.

(Baca : Cara Mandi Wajib bagi Wanita)

Menurut mahzab ini air yang digunakan oleh seseorang yang menggunakan air kemudian air tersebut yang sudah dijadikan sebagai pengangkat hadast baik dilakukan oleh wudhu maupun Cara Mandi Besar merupakan air yang suci namun tidak dapat mensucikan.

Jadi air bekas wudhu dan mandi tidak bisa digunakan sebagai air untuk wudhu lagi meskipun air tersebut tidak memiliki najis.

(Baca : Cara Mandi Dalam Islam)

2. Mahzab Al-Malikiyah

Air mumtasal menurut pandangan mahzab al-malikiyah ini adalah air yang sudah digunakan oleh seseorang untuk media wudhu dan mandi besar supaya hadast besar dan kecil di dalam tubuh hilang namun tidak dibedakan apakah itu sebagai tindakan wajib atau tindakan sunah.

(Baca : Doa Mandi Haid untuk Wanita)

Air tersebut juga meliputi air yang telah digunakan untuk membersihkan najis dari tubuh maupun dari benda lainnya. menurut mahzab ini tidak ada bedanya antara wudhu dan mandi besar baik sunah maupun wajib karena semuanya telah tercampur dengan kotoran yang digunakan untuk membersihkan hadast sebelumnya di dalam tubuh.

(Baca : Keramas Saat Haid)

3. Mahzab As-syafi’iyah

Menurut pandangan dari mahzab ini, air mumtasal adalah air yang digunakan dari air yang digunakan untuk wudhu dan mandi besar atau air yang telah digunakan sebagai penghilang hadast dan kotoran.

Air akan dikatakan mumtasal apabila didapatkan dalam jumlah yang sedikit saja dan niatnya sudah digunakan untuk wudhu atau mandi besar meskipun hanya dengan membasuh bagian tertentu saja.

(Baca : Hukum Menunda Mandi Wajib Setelah Haid)

Sedangkan jika air yang digunakan untuk membersihkan badan namun niatnya bukanlah untuk wudhu dan mandi besar maka air tersebut tidak termasuk dalam golongan air mumtasal.

Air mumtasal diantaranya adalah air bekas memandikan mayit, memandikan orang gila atau sakit dan air yang baru saja digunakan untuk memandikan orang yang baru masuk islam.

Air mumtasal menurut mahzab ini juga tidak bisa digunakan untuk wudhu dan mandi besar lagi meskipun airnya tidak dikatakan najis namun tetap saja tidak bisa mensucikan.

(Baca : Hukum Meninggalkan Shalat Dengan Sengaja)

Baca juga :

Tingkatan Iman dalam IslamBerhutang Dalam IslamAliran dalam IslamDunia Menurut Islam

4. Mahzab Al-hanabiyah

Menurut mahzab al-hanabiyah, air mumtasal merupakan air yang sudah digunakan untuk wudhu dan mandi besar atau air yang digunakan untuk menghilangkan segala najis dan hadast besar atau kecil dari tubuh meskipun air tersebut tidak mengalami perubahan warna, aroma dan rasanya.

(Baca : Proses Pemakaman Jenazah Menurut Islam)

Air bekas memandikan mayit juga telah termasuk dalam jenis air mumtasal.

Namun menurut mahzab ini, air yang digunakan untuk membersihkan kotoran dan hadas namun tidak ada niatan sebagai ibadah maka air tersebut tidak termasuk dalam golongan air mumtasal.

(Baca : Niat Mandi Wajib yang Benar)

Syarat Berwudhu

Ada 5 syarat yang harus dipenuhi seseorang melakukan wudhu:

Niat wudhu perlu dilakukan meskipun ada beberapa perbedaan pendapat di kalangan ulama.Air yang digunakan saat wudhu harus merupakan air yang suci dan yang mensucikan.

Jika menggunakan air selain air suci maka hukumnya haram dan tidak sah.

(Baca : Hukum Mendengarkan Musik Dalam Islam)

Dalam berwudhu sebaiknya tubuh dalam keadaan bebas hambatan atau tidak ada yang menghalangi masuknya air sampai ke dalam pori-pori tubuh seperti misalnya menggunakan kutek kuku dan lainnya.Jika orang tersebut baru saja membuang hajat maka sebaiknya untuk melakukan wudhu terlebih dahulu.

Yd1jni

Adab buang air hajat


   

Belajar IslamHukum IslamFaedah IlmuNaskah KhutbahBuku TamuVideo Kajian

Beranda  Hukum Islam  Thoharoh  10 Adab Ketika Buang Hajat

HUKUM ISLAMTHOHAROH

10 Adab Ketika Buang Hajat

Penulis

 Ustadz Yachya Yusliha

 Bandung, 1 nopember 2018/ 23 safar 1440. H

Siapa saja yang hendak menunaikan hajatnya, buang air besar atau air kecil, maka hendaklah ia mengikuti 10 adab berikut ini. Semoga bermanfaat.

Pertama: Menutup diri dan menjauh dari manusia ketika buang hajat.

Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَأْتِى الْبَرَازَ حَتَّى يَتَغَيَّبَ فَلاَ يُرَى.

Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika safar, beliau tidak menunaikan hajatnya di daerah terbuka, namun beliau pergi ke tempat yang jauh sampai tidak nampak dan tidak terlihat.”[1]

Kedua: Tidak membawa sesuatu yang bertuliskan nama Allah.

Seperti memakai cincin yang bertuliskan nama Allah dan semacamnya. Hal ini terlarang karena kita diperintahkan untuk mengagungkan nama Allah dan ini sudah diketahui oleh setiap orang secara pasti. Allah Ta’alaberfirman,

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al Hajj: 32)

Ada sebuah riwayat dari Anas bin Malik, beliau mengatakan,

كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا دَخَلَ الْخَلاَءَ وَضَعَ خَاتَمَهُ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika memasuki kamar mandi, beliau meletakkan cincinnya.”[2] Akan tetapi hadits ini adalah hadits munkar yang diingkari oleh banyak peneliti hadits. Namun memang cincin beliau betul bertuliskan “Muhammad Rasulullah”.[3]

Syaikh Abu Malik hafizhohullah mengatakan, “Jika cincin atau semacam itu dalam keadaan tertutup atau dimasukkan ke dalam saku atau tempat lainnya, maka boleh barang tersebut dimasukkan ke WC. Imam Ahmad bin Hambal mengatakan, “Jika ia mau, ia boleh memasukkan barang tersebut dalam genggaman tangannya.” Sedangkan jika ia takut barang tersebut hilang karena diletakkan di luar, maka boleh masuk ke dalam kamar mandi dengan barang tersebut dengan alasan kondisi darurat.”[4]

Ketiga: Membaca basmalah dan meminta perlindungan pada Allah (membawa ta’awudz) sebelum masuk tempat buang hajat.

Ini jika seseorang memasuki tempat buang hajat berupa bangunan. Sedangkan ketika berada di tanah lapang, maka ia mengucapkannya di saat melucuti pakaiannya.[5]

Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

سَتْرُ مَا بَيْنَ أَعْيُنِ الْجِنِّ وَعَوْرَاتِ بَنِى آدَمَ إِذَا دَخَلَ أَحَدُهُمُ الْخَلاَءَ أَنْ يَقُولَ بِسْمِ اللَّهِ

Penghalang antara pandangan jin dan aurat manusia adalah jika salah seorang di antara mereka memasuki tempat buang hajat, lalu ia ucapkan “Bismillah”.[6]

Dari Anas bin Malik, beliau mengatakan,

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْخَلاَءَ قَالَ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ »

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memasuki jamban, beliau ucapkan: Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khobaits (Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan[7]).[8]

An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Adab membaca doa semacam ini tidak dibedakan untuk di dalam maupun di luar bangunan.”[9]

Untuk do’a “Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khobaitsboleh juga dibaca Allahumma inni a’udzu bika minal khubtsi wal khobaits (denga ba’ yang disukun). Bahkan cara baca khubtsi (dengan ba’ disukun) itu lebih banyak di kalangan para ulama hadits sebagaimana dikatakan oleh Al Qodhi Iyadh rahimahullah. Sedangkan mengenai maknanya, ada ulama yang mengatakan bahwa makna khubtsi (dengan ba’ disukun) adalah gangguan setan, sedangkan khobaits adalah maksiat.[10] Jadi, cara baca dengan khubtsi (dengan ba’ disukun) dan khobaits itu lebih luas maknanya dibanding dengan makna yang di awal tadi karena makna kedua berarti meminta perlindungan dari segala gangguan setan dan maksiat.

Keempat: Masuk ke tempat buang hajat terlebih dahulu dengan kaki kiri dan keluar dari tempat tersebut dengan kaki kanan.

Untuk dalam perkara yang baik-baik seperti memakai sandal dan menyisir, maka kita dituntunkan untuk mendahulukan yang kanan. Sebagaimana terdapat dalam hadits,

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِى تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِى شَأْنِهِ كُلِّهِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih suka mendahulukan yang kanan ketika memakai sandal, menyisir rambut, ketika bersuci dan dalam setiap  perkara (yang baik-baik).[11]

Dari hadits ini, Syaikh Ali Basam mengatakan, “Mendahulukan yang kanan untuk perkara yang baik, ini ditunjukkan oleh dalil syar’i, dalil logika dan didukung oleh fitrah yang baik. Sedangkan untuk perkara yang jelek, maka digunakan yang kiri. Hal inilah yang lebih pantas berdasarkan dalil syar’i dan logika.”[12]

Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Adapun mendahulukan kaki kiri ketika masuk ke tempat buang hajat dan kaki kanan ketika keluar, maka itu memiliki alasan dari sisi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamlebih suka mendahulukan yang kanan untuk hal-hal yang baik-baik. Sedangkan untuk hal-hal yang jelek (kotor), beliau lebih suka mendahulukan yang kiri. Hal ini berdasarkan dalil yang sifatnya global.”[13]

Kelima: Tidak menghadap kiblat atau pun membelakanginya.

Dari Abu Ayyub Al Anshori, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« إِذَا أَتَيْتُمُ الْغَائِطَ فَلاَ تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلاَ تَسْتَدْبِرُوهَا ، وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا » . قَالَ أَبُو أَيُّوبَ فَقَدِمْنَا الشَّأْمَ فَوَجَدْنَا مَرَاحِيضَ بُنِيَتْ قِبَلَ الْقِبْلَةِ ، فَنَنْحَرِفُ وَنَسْتَغْفِرُ اللَّهَ تَعَالَى

Jika kalian mendatangi jamban, maka janganlah kalian menghadap kiblat dan membelakanginya. Akan tetapi, hadaplah ke arah timur atau barat.” Abu Ayyub mengatakan, “Dulu kami pernah tinggal di Syam. Kami mendapati jamban kami dibangun menghadap ke arah kiblat. Kami pun mengubah arah tempat tersebut dan kami memohon ampun pada Allah Ta’ala.”[14] Yang dimaksud dengan “hadaplah arah barat dan timur” adalah ketika kondisinya di Madinah. Namun kalau kita berada di Indonesia, maka berdasarkan hadits ini kita dilarang buang hajat dengan menghadap arah barat dan timur, dan diperintahkan menghadap ke utara atau selatan.

Namun apakah larangan menghadap kiblat dan membelakanginya ketika buang hajat berlaku di dalam bangunan dan di luar bangunan? Jawaban yang lebih tepat, hal ini berlaku di dalam dan di luar bangunan berdasarkan keumuman hadits Abu Ayyub Al Anshori di atas. Pendapat ini dipilih oleh Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, Ibnu Hazm, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah[15], Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani[16] dan pendapat terakhir dari Syaikh Ali Basam[17].

Adapun hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang mengatakan,

ارْتَقَيْتُ فَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ حَفْصَةَ لِبَعْضِ حَاجَتِى ، فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقْضِى حَاجَتَهُ مُسْتَدْبِرَ الْقِبْلَةِ مُسْتَقْبِلَ الشَّأْمِ

Aku pernah menaiki rumah Hafshoh karena ada sebagian keperluanku. Lantas aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam buang hajat dengan membelakangi kiblat dan menghadap Syam.[18] Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membelakangi kiblat ketika buang hajat. Maka mengenai hadits Ibnu ‘Umar ini kita dapat memberikan jawaban sebagai berikut.

Pelarangan menghadap dan membelakangi kiblat lebih kita dahulukan daripada yang membolehkannya.Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat lebih didahulukan dari perbuatan beliau.Hadits Ibnu ‘Umar tidaklah menasikh (menghapus) hadits Abu Ayyub Al Anshori karena apa yang dilihat oleh Ibnu ‘Umar hanyalah kebetulan saja dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memaksudkan adanya hukum baru dalam hal ini.[19]

Simpulannya, pendapat yang lebih tepat dan lebih hati-hati adalah haram secara mutlak menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat.

Keenam: Terlarang berbicara secara mutlak kecuali jika darurat.

Dalilnya adalah hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,

أَنَّ رَجُلاً مَرَّ وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَبُولُ فَسَلَّمَ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ.

Ada seseorang yang melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau sedang kencing. Ketika itu, orang tersebut mengucapkan salam, namun beliau tidak membalasnya.[20]

Syaikh Ali Basam mengatakan, “Diharamkan berbicara dengan orang lain ketika buang hajat karena perbuatan semacam ini adalah suatu yang hina, menunjukkan kurangnya rasa malu dan merendahkan murua’ah (harga diri).” Kemudian beliau berdalil dengan hadits di atas.[21]

Syaikh Abu Malik mengatakan, “Sudah kita ketahui bahwa menjawab salam itu wajib. Ketika buang hajat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkannya, maka ini menunjukkan diharamkannya berbicara ketika itu, lebih-lebih lagi jika dalam pembicaraan itu mengandung dzikir pada Allah Ta’ala. Akan tetapi, jika seseorang berbicara karena ada suatu kebutuhan yang mesti dilakukan ketika itu, seperti menunjuki jalan pada orang (ketika ditanya saat itu, pen) atau ingin meminta air dan semacamnya, maka dibolehkan saat itu karena alasan darurat. Wallahu a’lam.”[22]

Ketujuh: Tidak buang hajat di jalan dan tempat bernaungnya manusia.

Dalilnya adalah hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« اتَّقُوا اللَّعَّانَيْنِ ». قَالُوا وَمَا اللَّعَّانَانِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « الَّذِى يَتَخَلَّى فِى طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ فِى ظِلِّهِمْ ».

Hati-hatilah dengan al la’anain (orang yang dilaknat oleh manusia)!” Para sahabat bertanya, “Siapa itu al la’anain (orang yang dilaknat oleh manusia), wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Mereka adalah orang yang buang hajat di jalan dan tempat bernaungnya manusia.[23]

Kedelapan: Tidak buang hajat di air yang tergenang.

Dalilnya adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,

أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُبَالَ فِى الْمَاءِ الرَّاكِدِ.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kencing di air tergenang.[24]

Salah seorang ulama besar Syafi’iyah, Ar Rofi’i mengatakan, “Larangan di sini berlaku untuk air tergenang yang sedikit maupun banyak karena sama-sama dapat mencemari.”[25] Dari sini, berarti terlarang kencing di waduk, kolam air dan bendungan karena dapat menimbulkan pencemaran dan dapat membawa dampak bahaya bagi yang lainnya. Jika kencing saja terlarang, lebih-lebih lagi buang air besar. Sedangkan jika airnya adalah air yang mengalir (bukan tergenang), maka tidak mengapa. Namun ahsannya (lebih baik) tidak melakukannya karena seperti ini juga dapat mencemari dan menyakiti yang lain.[26]

Kesembilan: Memperhatikan adab ketika istinja’ (membersihkan sisa kotoran setelah buang hajat, alias cebok), di antaranya sebagai berikut.

1. Tidak beristinja’ dan menyentuh kemaluan dengan tangan kanan.

Dalilnya adalah hadits Abu Qotadah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا شَرِبَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَتَنَفَّسْ فِى الإِنَاءِ ، وَإِذَا أَتَى الْخَلاَءَ فَلاَ يَمَسَّ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ ، وَلاَ يَتَمَسَّحْ بِيَمِينِهِ

Jika salah seorang di antara kalian minum, janganlah ia bernafas di dalam bejana. Jika ia buang hajat, janganlah ia memegang kemaluan dengan tangan kanannya. Janganlah pula ia beristinja’ dengan tangan kanannya.[27]

2. Beristinja’ bisa dengan menggunakan air atau menggunakan minimal tiga batu (istijmar). Beristinja’ dengan menggunakan air lebih utama daripada menggunakan batu sebagaimana menjadi pendapat Sufyan Ats Tsauri, Ibnul Mubarok, Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad dan Ishaq.[28] Alasannya, dengan air tentu saja lebih bersih.

Dalil yang menunjukkan istinja’ dengan air adalah hadits dari Anas bin Malik, beliau mengatakan,

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا خَرَجَ لِحَاجَتِهِ أَجِىءُ أَنَا وَغُلاَمٌ مَعَنَا إِدَاوَةٌ مِنْ مَاءٍ . يَعْنِى يَسْتَنْجِى بِهِ

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar untuk buang hajat, aku dan anak sebaya denganku datang membawa seember air, lalu beliau beristinja’ dengannya.”[29]

Dalil yang menunjukkan istinja’ dengan minimal tiga batu adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا اسْتَجْمَرَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَجْمِرْ ثَلاَثاً

Jika salah seorang di antara kalian ingin beristijmar (istinja’ dengan batu), maka gunakanlah tiga batu.[30]

3. Memerciki kemaluan dan celana dengan air setelah kencing untuk menghilangkan was-was.

Ibnu ‘Abbas mengatakan,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- تَوَضَّأَ مَرَّةً مَرَّةً وَنَضَحَ فَرْجَهُ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan satu kali – satu kali membasuh, lalu setelah itu beliau memerciki kemaluannya.[31]

Jika tidak mendapati batu untuk istinja’, maka bisa digantikan dengan benda lainnya, asalkan memenuhi tiga syarat: [1] benda tersebut suci, [2] bisa menghilangkan najis, dan [3] bukan barang berharga seperti uang atau makanan.[32] Sehingga dari syarat-syarat ini, batu boleh digantikan dengan tisu yang khusus untuk membersihkan kotoran setelah buang hajat.

Kesepuluh: Mengucapkan do’a “ghufronaka” setelah keluar kamar mandi.

Dalilnya adalah hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا خَرَجَ مِنَ الْغَائِطِ قَالَ « غُفْرَانَكَ ».

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa setelah beliau keluar kamar mandi beliau ucapkan “ghufronaka” (Ya Allah, aku memohon ampun pada-Mu).”[33]

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Kenapa seseorang dianjurkan mengucapkan “ghufronaka” selepas keluar dari kamar kecil, yaitu karena ketika itu ia dipermudah untuk mengeluarkan kotoran badan, maka ia pun ingat akan dosa-dosanya. Oleh karenanya, ia pun berdoa pada Allah agar dihapuskan dosa-dosanya sebagaimana Allah mempermudah kotoran-kotoran badan tersebut keluar.”[34]

Demikian beberapa adab ketika buang hajat yang bisa kami sajikan di tengah-tengah pembaca sekalian. Semoga Allah memberi kepahaman dan memudahkan untuk mengamalkan adab-adab yang mulia ini. Semoga Allah selalu menambahkan ilmu yang bermanfaat yang akan membuahkan amal yang sholih.

 Yd1jni